BAKN DPR Pantau Kinerja BPN Terkait Hasil Pemeriksaan BPK di Sulsel

18-03-2022 / B.A.K.N.
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Amir Uskara saat mengikuti Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan dinas terkait untuk mencari masukan terkait penelaahan BAKN DPR RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/3/2022). Foto : Prima/mr

 

 

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Amir Uskara menyampaikan pandangannya terkait dengan dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus kepemilikan tanah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya aset-aset pemerintah yang seharusnya menjadi milik negara, justru malah dikuasai oleh perorangan.

 

Hal tersebut diungkapkan Amir dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan dinas terkait untuk mencari masukan terkait penelaahan BAKN DPR RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/3/2022). 

 

“(Kasus kepemilikan tanah Kanwil BPN Sulsel) ini menjadi salah satu kasus yang dimana mafia tanah begitu kuat hingga sampai ke pengadilan mereka bisa menangkan. Tentu menjadi salah satu kasus yang juga kita perhatikan saat ini di Sulawesi Selatan. (Namun) secara umum kinerja Kanwil Pertanahan Sulsel ini cukup baik, tidak ada temuan dari BPK, secara umum sudah baik,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

 

Amir menambahkan pihaknya juga mendorong BPN untuk memberikan rekomendasi khusus, salah satunya terkait dengan pengurusan sertifikat. “Kita dorong BPN untuk memberikan rekomendasi-rekomendasi khusus misalnya terkait dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk pengurusan sertifikat antara lain seperti biaya pengukuran tanahnya. Selama ini belum ada regulasi-regulasi secara terpusat yang bisa mengatur. Berapa biayanya yang juga menjadi persoalan,” tutur Amir.

 

Tak hanya itu, legislator dapil Sulsel I ini juga siap menggelar kajian terkait dengan masukan soal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Masukan dari Kanwil Pertanahan Sulsel supaya BPHTB untuk pengurusan pertama sertifikat itu harusnya tidak dikenakan, karena di situ tidak terjadi transaksi. Di hampir seluruh daerah di Indonesia itu masih menggunakan BPHTB untuk pengurusan sertifikat pertama, itu juga tentu akan menjadi kajian kita supaya bisa menjadi rekomendasi untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (pdt/sf)

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN
21-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap...
BAKN Terima Delegasi Parlemen Malaysia, Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyambut delegasi Public Accounts Committee Parlemen Malaysia dalam sebuah pertemuan...
Libatkan Warga Lokal, Program MBG Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Evaluasi Temuan BPK, BAKN Tekankan Tata Kelola Korporasi PT Jasa Marga
05-12-2024 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya penyelesaian terhadap temuan-temuan kuantitatif...